Kamis, 30 Juni 2011

Mantan Bupati Tobasa,St Drs Monang SItorus,SH,MBA

JPU Tuntut Monag SItorus 1.6 Bulan Penjara, Keringanan ini akibat Etiket Baik sang Mantan dan Tutur kata yang Ramah.....






Monang sitorus dituntut 1 tahun 6 bulan MANTAN BUPATI TOBASA, MONANG SITORUS SH.MBA DITUNTUT 1 TAHUN 6 BULAN Setelah ditunda Rabu 22 Juni 2011 lalu, akhirnya JPU membacakan tuntutan kasus Kasdagate Rp.3 Milliar Pemkab Toba Samosir dengan terdakwa mantan Bupati Toba Samosir (2005-2010) St.Drs Monang Sitorus,SH,MBA pada sidang PN Balige, Selasa (28/6). Tim JPU terdiri Nelson Sembiring,SH dan Viktor Situmorang,SH membacakan tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan membayar ganti rugi Rp.100 Juta subsider 3 Bulan penjara dan membayar biaya perkarta Rp.5000,-. Alasan JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum walaupun uang telah dikembalikan. “Hal yang memberatkan yaitu terdakwa sebagai Bupati Toba Samosir harusnya tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan adalah tedakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan mengakui bersalah.” kata jaksa Viktor Situmorang dalam berkas tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim yang dipimpin David Sitorus ,SH dan anggotanya Wahyuni PN,SH dan Kurnia Ginting,SH menanyakan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Timbul Hutajulu,SH aapakah akan membuat nota pembelaan. Untuk mendengar nota pembelaan, sidang akan dilanjutkan Selasa 5 Juli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar