Kamis, 30 Juni 2011

Ijazah Mulai Terdengar Kembali

LSM GEMPITA MENDESAK PIHAK KEPOLISIAN MENGUSUT IJAZAH BUPATI TOBASA PANDAPOTAN KASMIN SIMANJUNTAK

oleh Tapanuli Berita pada 01 Juli 2011 jam 0:19
Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak diduga telah melakukan pembohongan publik terkait ijazah nya yang dipergunakan pada proses pencalonannya,baik sebagai anggota DPRD thn 2009 maupun dalam proses pencalonan sebagai Bupati thn 2010..dan akibat pembohongan publik ini negara sangat banyak di rugikan .Hal ini dikatakan Sahat Butar- butar (Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM GEMPITA (GENERASI MUDA PEDULI TANAH AIR) yang berkedudukan dijakarta kepada TB tadi pagi melalui selulernya.TB mengkonfirmasi sahat Butar -butar terkait pemberitaan sebuah surat kabar yg terbit hari ini dimana LSM GEMPITA akan mengerahkan massa pada 7 juli mendatang guna mendesak pihak kepolisian agar menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan kepada POLDASU terkait izajah Pandapotan Kasmin Simanjuntak..lebih jauh Sahat Butar-butar menjelaskan "Berdasarkan hasil investigasi,kami menemukan banyak kejanggalan dalam kelengkapan administrasi menyangkut biodata dan ijazah Bupati Toba samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak,didalam pencalonannya baik sebagai anggota DPRD dan Bupati Kasmin hanya melengkapi persyaratan administratifnya dengan hanya "surat keterangan"hal itu sangat bertentangan dengan pasal 50 ayat 2 (b) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD,dan DPRD,serta pasal 38 ayat 2(m) Peraturan Pemerintah No 49/2008 ttg Pemilihan,Pengesahan Pengangkatan ,dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Menurut ketentuan yg berlaku dalam pencalonan Bupati,ketiadaan ijazah hanya bisa digantikan oleh Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dan bukan sekedar surat keterangan pernah sekolah".
sementara itu sesuai pemberitaan surat kabar Ketua Dewan Pembina Sumut LSM GEMPITA yang juga ketua Assosiasi Anak Rantau Siantar Narumonda UNGKAP MARPAUNG menyodorkan temuannya yang menurutnya,ketika menjabat sebagai Kepala Desa Simanobak Kasmin pernah mengaku bergelar S-3,kala itu ia bergelar Prof Dr Kasmin Simanjuntak MBA.Hal itu diketahui pada surat yang ditandatanganinya dalam proses pengajuan sebuah proposal kesalah satu perusahaan.Terdapat banyak indikasi bahwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak sudah sejak lama melakukan aksi aksi pembohongan publik,ini jelas tidak bisa dibiarkan begitu saja,dan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang lebih besar
dan berbahaya lagi..persoalan ini sudah banyak dilaporkan masyarakat pada Polres Tobasa namun sampai saat ini belum ada langkah-langkah kongkret yang dilakukan Polres Tobasa untuk menindak lanjuti laporan-laporaqn itu kata UNGKAP MARPAUNG.
Sementara itu (masih menurut surat kabar) Raja S Simanjuntak,mantan pengacara Kasmin menjelaskan ,sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu,tuduhan ijazah palsu Kasmin sama sekali tidak terbukti" Dalam putusan MK itu jelas-jelas disebutkan bahwa tudingan penggugat Monang Sitorus tidak terbukti Artinya kalau ada orang saaT ini menuduh Kasmin mengguanakan ijazah palsu ,itu tidak benar "tegas:Raja
Atas pernyataan mantan pengacara Kasmin ini salah seorang Tim Monang Sitorus yang ikut dalam proses gugatan di MK pada waktu itu SINTONG PARDOSI mengatakan kepada TB melalui selularnya" Bahwa Pihaknya ketika di MK tidak pernah mempersoalkan atau mengajukan gugatan Palsu tidaknya Ijazah Kasmin Simanjuntak bahkan mereka hanya menggugat persyaratan formal dalam pendaftaran kasmin sebagai calon Bupati ,jadi menurut Sintong Pardosi bahwa pernyataan mantan pengacara Kasmin itu NGAWUR Tidak nyambung..untuk lebih jelasnya Sintong Pardosi menyatakan secara tertulis di forum Masyarakat Peduli Bona pasogit
"Sintong Pardosi"
Seputar Wacana Ijajah Gate Bupati Tobasa Ksmin Simanjuntak,...
Untuk menanggapi informasi Tapanuli Berita tentang pernyataan kuasa hukum Kasmin simanjuntak( bupati Tobasa sekarang) saudara Raja simanjuntak yang dikatakan bahwa jawaban putusan Mahkamah Konstitusi dimana kasmin tidak terbukti ijajah palsu. Saya (Sintong Pardosi) tegaska...n kalau pernyataan tersebut adalah keliru dan tidak nyambung dimana tuntutan yang disampaikan ke MK bukanlah mengenai ijajah palsu melainkan sengketa kecurangan pilkada antara lain politik uang dan persyaratan formal yang tidak sesuai pada peraturan yang berlaku yang di sertakan oleh pihak calon bupati ke KPU seperti kelengkapan ijajah mulai SD sampai tamatan terakhir dimana melalui keterangan saksi dan temuan bahwa kasmin tidak memiliki ijajah atau surat pengganti ijajah melainkan 'surat keterangan diatas keterangan' pernah bersekolah di SD dan surat keterangan pernah bersekolah di sekolah selanjutnya dan tidaK diterangkan tamat atau tidak dan poin gugatan lainnya. ( resume gugatan bisa diminta ke MK),... Disamping Itu saya ( sintong Pardosi) adalah salah satu saksi pada persidangan di Mk dan saya masih ingat waktu saya ditanyakan oleh pihak kuasa hukum Termohon/KPU tentang seputar kami mengatakan bahwa kasmin ijajah palsu, lalu saya jawab saya tidak pernah mengatakan ijajah palsu melainkan tuntukan kami adalah kelengkapan persyaratan formal yang tidak di penuhi salah satu Calon Bupati antara lain Saudara Prof Kasmin Pandapotan simanjuntak. Jd saya simpulkan bahwa saudara Raja simanjuntak (kuasa hukum Kasmin Simanjuntak) keliru atau ga nyambung mengatakan putusan hakim menolak gugatan ijajah palsu karena kita juga tau prosedur bahwa penyidikan ijajah palsu bukan Ranah MK.
Disamping itu ada tambahan dari saya mengenai Ijajah kasmin simanjuntak,...
Pada waktu proses persidangan di MK berlangsung secara simultan juga sudah melaporkan Tindak pidananya mengenai ijajah kasmin yang dianggap ada kejanggalan ( asumsinya palsu ) ke pihak yang berwenang yaitu MAPOLDA SUMATERA UTARA melaluli kuasa hukum Firmauli Silalahi dersama2 dengan saya sendiri dan pak Mangatas Silaen, saya kurang ingat yang menerima laporan dari pihak poldasu, namun sampai sekarang kita tidak tahu tindak lanjutnya seperti apa, apakah di teruskan atau di peti eskan.
Kembali saya tegaskan, untuk meluruskan informasi dan menjaga keresahan masyarakat mengenai kejanggalan atau dugaan ijajah palsu saudara Kasmin Simanjuntak, supaya pihak yang berwenang Polda SUMUT menyelidiki dan melakukan tinjau ulang mengenai ijajah kasmin simanjuntak serta persyaratan yang di berikan ke KPU dan Pihak KPU TOBASA agar transparan membuka kepublik persyaratan yang di lampirkan Kasmin sewaktu pencalonan DPRD dan Bupati Tobasa, sebab masyarakat juga harus tau keterbukaaan proses pelaksanaan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, dan sebaga Bupati saya kira harus berani menunjukkan jati diri dan kebenarannya di hadapan publik untuk mengcaunter dugaan dan asumsi masyarakatnya, tetapi kalau memang beliau saudara kasmin tidak bersedia sama saja bohong..
TB; TAMPAKNYA GENDERANG MULAI DITABUH...!!!!

1 komentar:

  1. Mantab. Usut tuntas segala kecurangan dan pembodohohan publik atas Ijazah Palsu.

    BalasHapus