Rabu, 02 Februari 2011

Berita Terkini Tobasa

Dibeberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tobasa ,sedang terjadi PEMILUKades,namun sesuai dengan hasil pantauan BB di lapangan ,ada beberapa Balon & calon Kades tidak memenuhi persyaratan.
Hal-hal yang sangat sering ditemui dilapangan yaitu tentang Legalitas calon Kades,dimana di Peraturan Pemerintah yang menyatakan,dimana seorang warga berhak memilih ataupun mencalonkan terlebih dahulu minimal selama enam bulan berturut-turut di Desa tersebut,namun yang terjadi dilapangan malah sebaliknya.
Maka dalam hal ini beberapa atau sebahagian P2KD menggurkan pencalonan Kades tapi lebih banyak di loloskan.
Memang KKN bahkan di Pedesaan belum juga bisa di kurangi,kalau dihapuskan memang hal yang MUSTAHIL!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar